Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator
Cantumkan secara jelas jumlah fee yang akan diberikan kepada mediator. Fee dapat dinyatakan dalam:
Mencegah Pihak I "melangkahi" ( bypass ) mediator setelah dipertemukan dengan buyer .
Bahwa antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua tengah bersengketa mengenai [deskripsi singkat sengketa];
Nama lengkap, nomor KTP, alamat, dan kapasitasnya (Pihak Pertama sebagai Pemberi Komitmen, Pihak Kedua sebagai Mediator). Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator
Dalam dunia bisnis, "closing" seringkali melibatkan pihak ketiga yang mempertemukan penjual dan pembeli. Surat ini berfungsi sebagai:
Pembayaran dilakukan melalui transfer bank ke rekening resmi PIHAK KEDUA berikut: - Bank: [Nama Bank] - Nomor Rekening: [Nomor Rekening] - Atas Nama: [Nama Pemilik Rekening]
Pernyataan bahwa perjanjian dibuat dengan itikad baik, tanpa paksaan, dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Cantumkan secara jelas jumlah fee yang akan diberikan
Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah atas aset berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. [Nomor SHM], luas [Luas] m², yang terletak di [Alamat Objek].Bahwa PIHAK PERTAMA memerlukan jasa PIHAK KEDUA untuk mencari dan mempertemukan calon pembeli yang berminat membeli aset tersebut.
: Signed by both parties on a meterai (tax stamp) to ensure legal validity in Indonesia.
, beralamat di [Alamat], bertindak atas nama [Perusahaan/Pribadi], selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA . [Nomor SHM], luas [Luas] m², yang terletak di
(2) Besaran biaya tambahan tersebut akan diberitahukan oleh MEDIATOR kepada PARA PIHAK sebelum biaya tersebut dikeluarkan.
Hadirkan minimal dua orang saksi yang ikut menandatangani dokumen agar posisi hukum semakin kuat. 4. Contoh Draf Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator
Berikut adalah draf standar yang dapat Anda modifikasi sesuai dengan kebutuhan transaksi Anda: SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE MEDIATOR